Sengketa PHK PT IBP–Rusli Berakhir dengan Anjuran, Ini Hasil Mediator Disnakertrans Muba
Pihak Disnakertrans Muba sebagai mediator, saat melakukan mediasi terhadap sengketa PKH antara PT Intimegah Bestari Pertiwi dan Rusli-Disnakertrans Muba-
BACA JUGA:Pemkab Muba Dorong Kemandirian Kawasan Transmigrasi Air Balui–Jud Nganti, Ini Buktinya!
BACA JUGA:Sempat Alot, Akhirnya Pemkab dan DPRD Muba Sepakati KUA-PPAS RAPBD 2026
Surat Anjuran Terbit 17 November
Pada 17 November 2025, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba resmi mengeluarkan Surat Anjuran.
Isi pokoknya, mediator menganjurkan agar PT Intimegah Bestari Pertiwi membayarkan hak-hak Rusli sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan terkait PHK.
Pernyataan Resmi dari Disnakertrans Muba
BACA JUGA:Dinas Kominfo Muba Hadiri Anugerah Media Humas Diadakan Kementerian Komdigi
BACA JUGA:Kominfo Muba Terima Bantuan 14 Titik Akses Internet Gratis dari Komdigi
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, H. Mariono, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa anjuran diterbitkan setelah seluruh proses mediasi dilalui secara lengkap.
“Kami menilai fakta dan dokumen dari kedua pihak sudah cukup untuk memberikan anjuran secara objektif.
Tahapan ini bertujuan memberikan arah penyelesaian sesuai hukum,” ucapnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Faezal Pratama A., S.H., M.Si, menegaskan arti penting kehadiran perusahaan pada mediasi kedua.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Muba Jalankan Sosialisasi Pembentukan dan Penguatan PPID di Desa Sialang Agung
BACA JUGA:Perusahaan di Muba Diminta Patuhi Peraturan Ketenagakerjaan, Bupati Beri Peringatan Tegas
“Kehadiran perusahaan di sidang kedua membuat proses lebih terbuka.
Namun perbedaan pendapat masih cukup jauh, sehingga belum bisa dicapai kesepakatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
