Banner Honda PCX

Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,7 Miliar dari Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Muba Pulihkan Keuangan Negara Rp 3,7 Miliar dari Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH-Istimewa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Kejari Muba berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 3.749.699.085.

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) uang tersebut berhasil diamankan dari tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Tempirai Energy Resources. 

Setelah Kejari Muba menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang 4 November 2025 kemarin. 

Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Datun Silviani Margaretha SH MH mengatakan, pemulihan keuangan negara itu dilakukan karena adanya permohonan bantuan hukum non-litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang.

BACA JUGA:Kejari Muba Berikan Deadline 2 Minggu ke Perusahan Penabrak Jembatan Lalan

BACA JUGA:Diduga Ada Penyimpangan Kewenangan, Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba

"Dari permohonan itulah, Kejari Muba melalui Jaksa Pengacara Negara setelah menerima SKK dengan Nomor: SKK/41/11/2025 tanggal 4 November 2025, langsung menindaklanjuti, " ungkap Silvi pada Selasa 18 November 2025.

Dijelaskan Silvi, permohonan bantuan hukum diajukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.

"Lalu dari sana, pihaknya menerbitkan undangan klarifikasi atau negosiasi kepada Tempirai Energy Resources tertanggal 14 NoVember 2025,"ucapnya.

Dari pertemuan yang dilakukan melalui daring, dihadiri pihak Tempirai Energy Resources, Jaksa Pengacara Negara Kejari Muba, dan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Kejari OKI Dongkrak Retribusi Pasar Tembus Rp539 Juta

BACA JUGA:Penyidik Kejari Lubuk Linggau Minta Keterangan 2 Mantan Kadis PMD Muratara Terkait Dugaan Kasus Korupsi APAR

Pihak Jaksa Pengacara Negara menyampaikan mengenai konsekuensi hukum apabila kewajiban pembayaran iuran tidak dipenuhi.

Sekaligus mendorong para pihak untuk menempuh penyelesaian secara sukarela dan bertanggung jawab demi perlindungan hak-hak pekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: