Banner Honda PCX

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II KMS HA ke Penuntut Umum Kejari Muba

Penyidik Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II KMS HA ke Penuntut Umum Kejari Muba

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.-Istimewa-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pada hari ini, Selasa tanggal 25 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasi (Muba) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka KMS HA kepada Penuntut Umum Kejari Muba.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan.

Serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut berdasarkan siaran pers Kejari Muba yang dikeluarkan Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH. 

BACA JUGA:Kominfo Muba Hadiri Rakornis dan Boothcamp Giat Satu Data Sumsel 2025

BACA JUGA:Herman Deru Lantik Plt Kadin Kominfo Muba Jadi Pengurus Bakohumas Sumsel Periode 2025-2030

Dikatakannya, ternyata yang bersangkutan masih bisa komunikasi, semoga dilancarkan proses persidangannya ke depan, dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke PN Tipikor Palembang.

"Harapan kami beliau terus sehat dan bisa menjalani proses persidangan sampai terakhir, pokoknya kita berupaya yang terbaik," ucapnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Muba menetapkan pengusaha ternama Palembang KMS HA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Tol Betung-Tempino tahun 2024. 

Setelah penetapan status tersangka, HA sempat dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pakjo Palembang. 

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Peserta Pelatihan Bahasa Jepang di Muba Berpeluang Ikut Tes Program IM Japan

BACA JUGA:Kukuhkan Paguyuban Pasundan Bersatu di Tungkal Jaya, Bupati Muba Beri Pesan Begini

Penahanan terhadap HA sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: