Pemkab Muba Bahas PKKPR Perkebunan Sawit, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Pemkab Muba menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Ruang Rapat Randik, Setda Muba, Senin 2 Maret 2026.-Dinas Kominfo Muba-
SEKAYU,PALPRES.COM- Pemkab Muba menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), di Ruang Rapat Randik, Setda Muba, Senin 2 Maret 2026.
Rapat dipimpin Pj Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi dan diikuti perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Forum ini menjadi ruang strategis untuk menelaah rencana pemanfaatan ruang agar selaras dengan kebijakan tata ruang, kepastian hukum, serta arah pembangunan daerah.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Muba, Ir Arwin ST MSi, menjelaskan bahwa rapat FPR diselenggarakan sehubungan dengan permohonan PKKPR oleh pelaku usaha PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:Polri Peduli, Polres Muba Bangun Jembatan Penghubung Antar Dua Wilayah di Bayung Lencir
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu!
Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Proyek ID: R-202602180904050015541 dan Nomor Proyek Lokasi ID:L-202602180858084896618, untuk kegiatan usaha KBLI 01262, yakni perkebunan buah kelapa sawit di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
“Berdasarkan data permohonan di sistem OSS, luas lahan yang diajukan sekitar 4.229,49 hektare.
Sementara dari data koordinat lokasi (shapefile) yang diunduh, luasnya sekitar 4.188,66 hektare.
Seluruh data ini menjadi bahan verifikasi dan kajian teknis dalam forum,” ujar Arwin.
BACA JUGA:Bupati Muba Lakukan Langkah Nyata Atasi Debu dan Macet di Kecamatan Bayung Lencir
BACA JUGA:Bupati Muba Lakukan Langkah Nyata Atasi Debu dan Macet di Kecamatan Bayung Lencir
Ia menambahkan, dalam dokumen pendukung juga terdapat Akta Pengikatan Jual Beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam, selaku holding dari PT CPMP, dengan PT Muarabungo Plantation (MBP), yang mencakup pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.
Aspek legalitas dan kesesuaian ruang menjadi perhatian utama agar rencana investasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

