Pemkab Muba
Banner Honda PCX

RDP DPRD Muba: Disnakertrans Tegaskan PT Swadaya Bhakti Negaramas Wajib Patuhi Regulasi

RDP DPRD Muba: Disnakertrans Tegaskan PT Swadaya Bhakti Negaramas Wajib Patuhi Regulasi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Muba terkait perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Cekwan dengan pihak PT. Swadaya Bhakti Negaramas.-Disnakertrans Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Muba pada Senin 2 Maret 2026.

Rapat ini membahas perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Cekwan dengan pihak PT. Swadaya Bhakti Negaramas.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP., diwakili Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, selaku Mediator yang bersertifikasi Faezal Pratama, memberikan penjelasan komprehensif terkait prosedur hukum yang telah dijalankan pemerintah daerah.

Penegasan Disnakertrans: Mediasi Berlandaskan UU No. 2 Tahun 2004

BACA JUGA:Pemkab Muba Bahas PKKPR Perkebunan Sawit, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

BACA JUGA:Polres Muba Komitmen Mitigasi Aktivitas Illegal Drilling dan Refinery

Dalam forum tersebut, Faezal Pratama menegaskan bahwa Disnakertrans Muba telah menjalankan seluruh tahapan birokrasi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas arahan Bapak Kepala Dinas, kami sampaikan bahwa Disnakertrans telah memfasilitasi proses mediasi secara profesional dan netral.

Seluruh proses mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujar Faezal.

Ia menjelaskan bahwa hasil mediasi telah dituangkan dalam Surat Anjuran.

BACA JUGA:Polri Peduli, Polres Muba Bangun Jembatan Penghubung Antar Dua Wilayah di Bayung Lencir

BACA JUGA:Jelang Lebaran 2026, Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu!

"Jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka sesuai aturan, jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial menjadi kewenangan para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum yang final," tambahnya.

Kewajiban Perusahaan Menurut Kadisnakertrans Muba

Menanggapi dinamika dalam RDP tersebut, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP., melalui pernyataan resminya menekankan konsekuensi apabila perusahaan tidak membenahi anjuran sesuai regulasi.

Ia merinci kewajiban mutlak yang harus dijalankan perusahaan:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disnakertrans muba

Berita Terkait