Anggaran Bernilai Fantastis, Pimpinan DPRD Muba Sepakat Batal Gunakan Jasa Laundry
Gedung DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. -Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba batal menggunakan anggaran jasa laundry yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017.
Hal itu dilakukan empat pimpinan DPRD Muba karena jumlah anggaran untuk laundry bernilai Rp 480 juta, sehingga anggaran bernilai fantastis itu tidak direalisasikan.
Sekretaris DPRD Muba, Mirwan Susanto SE MM menjelaskan anggaran laundry pimpinan DPRD masuk ke dalam item belanja rumah tangga yang diatur dalam pasal 18 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Dalam pasal 18 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, ada empat item yang masuk dalam belanja rumah tangga yaitu kebutuhan makan dan minuman, biaya lauk pauk, laundry dan jasa asisten rumah tangga, serta jasa layanan rumah tangga yang sejenis, sebatas kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muba Pastikan Tak Ada PHK Massal Bagi PPPK di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Pemkab Muba dan DPRD Kompak Membahas Penguatan Kelembagaan BPBD
"Bahwa laundry pimpinan itu masuk dalam item belanja rumah tangga dan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, namun sampai saat ini anggaran senilai Rp 480 juta itu tidak direalisasikan," ujar Mirwan, Senin 4 Mei 2026.
Pembatalan laundry baju Pimpinan DPRD Muba tersebut dilakukan mengingat adanya kekeliruan pada jumlah besaran anggaran.
"Alasan kenapa itu tidak direalisasikan, karena memang ada kekeliruan di besaran jumlah anggaran, dan ini akan menjadi bahan evaluasi kami kedepannya," ujarnya.
Anggaran tersebut nantinya akan dilakukan efisiensi dan direvisi pada anggaran perubahan.
BACA JUGA:RDP DPRD Muba: Disnakertrans Tegaskan PT Swadaya Bhakti Negaramas Wajib Patuhi Regulasi
Apalagi empat Pimpinan DPRD Muba telah sepakat untuk tidak merealisasikan anggaran laundry.
"Kita sudah komunikasi dengan Pimpinan dan Pimpinan juga telah sepakat bahwa anggaran laundry itu tidak direalisasikan," tegas Mirwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

