KABAR GEMBIRA! Pencairan TPP ASN di Muba Sebelum Idul Adha, Segini yang Bakal Dibayarkan?
Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi Didampingi Kepala BKPSDM dan Kepala DLH Salam Kompak dengan Seluruh Pegawai DLH Ketika Melakukan Kunjungan. -Dinas Kominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Kabar mengembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Musi Banyuasin (Muba).
Dimana Bupati Muba H M Toha Tohet SH akan segera mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebelum hari raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kepastian itu disampaikan langsung Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi, kepada awak media Senin 18 Mei 2026, ketika menanggapi banyaknya pertanyaan dari sejumlah ASN.
Sekda menegaskan, Pemkab Muba tepat komitmen dalam membayar TPP bagi ASN sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Kabupaten Muba Resmi Jadi Daerah Pertama Penerapan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang Legal
BACA JUGA:Perkuat Literasi Keuangan dan UMKM, Sultan Muda Sumsel Sambangi Muba
"TPP bakal segera dibayarkan, InsyaAllah bakal cair sebelum Idul Adha. Karena pembayaran akan dilakukan setelah transfer daerah dari pemerintah pusat masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan, " kata Syafaruddin.
Diakui Sekda, Pemkab Muba memahami benar banyaknya ASN resah karena sudah masuk 4 bulan belum kunjung dibayarkan TPP nya.
"Yang jelas kita bukan mengabaikan, tapi karena kondisi fiskal yang mana harus benar-benar mengelola keuangan dengan baik, akibat TKD mengalami penurunan signifikan, " tegasnya.
Syafaruddin pun memastikan, untuk TPP ASN insyaallah bakal dibayarkan sebrlum hari raya Idul Adha 1447 Hijriah.
BACA JUGA:Muba Maju Lebih Cepat: Disnakertrans Muba Serahkan 40 Generasi Unggul ke PPSDM Migas Cepu
"Saat ini sedang diproses BPKAD, dan TPP ASN bakal dibayarkan secara penuh untuk satu bulan dulu, " janji Syafaruddin.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba Riki Junaidi menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses untuk bisa melakukan pencairan TPP ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

