Siap-Siap! Pemkab dan DPRD Muba Resmi Ubah Aturan Pajak Serta Retribusi Daerah, Ini Sasarannya
Siap-Siap! Pemkab dan DPRD Muba Resmi Ubah Aturan Pajak Serta Retribusi Daerah, Ini Sasarannya.--
SEKAYU, PALPRES.COM— Pemkab Musi Banyuasin bersama DPRD Kabupaten Muba resmi menyepakati Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati Muba dan DPRD Kabupaten Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa 2 Juni 2026.
Turut hadir, Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, Asisten 1 Setda Muba Ardiansyah, para anggota DPRD, para Kepala OPD.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan pajak dan retribusi daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama serta penyampaian pendapat akhir Bupati Muba.
BACA JUGA:Dampak Turunnya DBH, Pemkab Muba Siasati Pembiayaan Proyek Strategis dengan Cara Ini
BACA JUGA:RESMI DIUMUMKAN! Ini 20 Peserta Lulus Pelatihan Migas Gratis Disnakertrans Muba 2026
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah di sektor pajak dan retribusi, sekaligus sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2437/Keuda tanggal 7 Mei 2026 tentang penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, perubahan regulasi juga dimaksudkan untuk menyesuaikan materi muatan perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan PAD guna mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
“Alhamdulillah, sebelumnya kita telah mendengarkan bersama laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Muba terkait hasil pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Bupati.
BACA JUGA:Usai Laksanakan Sholat Idul Adha, Bupati Muba Tinjau Penyembelihan Kurban di Sungai Angit
Bupati Toha juga menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional sekaligus kebutuhan daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan adaptif.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

