Banner Honda PCX

Pemkab Musi Rawas Bahas Peraturan Bupati Soal Program Umroh Gratis

Pemkab Musi Rawas Bahas Peraturan Bupati Soal Program Umroh Gratis

Pemkab Musi Rawas Bahas Peraturan Bupati Soal Program Umroh Gratis--

PALPRES.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas mulai membahas Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Hj Ratna Machmud-Suprayitno (Ramah-Pro).

Adapun salah satu janji kampanye Ramah Pro yang mulai dibahas tim Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Rawas diantaranya umroh gratis.

Sekda Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin kepada wartawan membenarkan pihaknya mulai membahas umroh gratis untuk masyarakat Kabupaten Musi Rawas.

”Menindaklanjuti visi misi ibu bupati terpilih untuk mengumrohkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang berkontribusi dan berdedikasi membangun Musi Rawas,” katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Ini loh Kolaborasi Polres dan Pemkab Musi Rawas Dalam Mendukung Swasembada Pangan Tahun 2025

Sebelum melaksanakan program yang merupakan visi misi dari bupati dan wakil bupati terpilih diperlukan regulasi.

”Sebelum kita melaksanakan program kita buat dulu regulasinya dalam bentuk Perbup (peraturan bupati). tahun ini kita siapkan dulu regulasinya. Tahun 2026 baru kita laksanakan,” tambahnya.

Menurut Sekda dalam Perbup tersebut memuat syarat atau kriteria warga Kabupaten Musi Rawas yang diberangkatkan umroh gratis oleh Pemkab Musi Rawas.

”Setiap program Pemerintah harus ada regulasi. Kita sedang mempersiapkan Perbup. progra umroh gratis ini pelaksananya OPD Setda,” jelasnya.

BACA JUGA:Aparatur Sipil Negara Pemkab Musi Rawas Tandatangani Fakta Integritas Netralitas

Sekda menambahkan bahwa program umroh gratis ini nantinya masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

”Kabupaten Musi Rawas ini dibangun dari partisipasi masyarakat yang maksimal mulai dari pemuda, tokoh masyarakat, ormas, jangan sampai sampai kriteria yang kita siapkan dalam regulasi itu tidak komprehensif dalam menerapkannya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: