DPRD Musi Rawas Ajukan Raperda Inisiatif Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang TJLSP
DPRD Musi Rawas Ajukan Raperda Inisiatif Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang TJLSP-Zulkarnain-
MURA, PALPRES.COM - DPRD Kabupaten Musi Rawas saat ini membahas terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, guna merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab lingkungan dan Sosial Perusahaan (TJLSP) atau CSR.
Diusulkannya Raperda CSR ini, salah satunya disebabkan tidak dilibatkannya DPRD Musi Rawas dalam forum CSR sesuai fungsi legislatif sebagai pengawasan dalam pelaksanaan peraturan daerah.
Selain itu untuk mengoptimalkan pengelolaan CSR sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Musi Rawas
Tak tanggung-tanggung, untuk menelaah dan mengkaji Raperda tentang revisi Perda CSR ini, DPRD Musi Rawas melibatkan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Sehingga sebelum disahkan menjadi Perda CSR, benar – benar sesuai dengan peraturan dan tidak berbenturan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Musi Rawas Rosalia mengungkapkan dalam rapat DPRD yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Vivi Eka Fatma, Rabu 30 Juli 2025, sedikitnya ada delapan poin yang melatarbelakangi diajukan Raperda inisiatif DPRD Musi Rawas terkait revisi Perda CSR ini.
Delapan poin tersebut yakni, tidak ada kejelasan terkait alokasi dana CSR, keterbatasan pengaturan forum pelaksana, tidak adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur, dan tidak adanya integrasi dengan program ketenagakerjaan.
Kemudian ungkap politisi Partai Golkar ini, harmonisasi dengan regulasi terkini, tidak terlibatnya DPRD secara kelembagaan, lemahnya sistem sanksi dan kebutuhan keselarasan program CSR dengan rencana pembangunan daerah.
Diajukan Raperda inisiatif DPRD atas revisi atau perubahan terhadap Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Lingkungan dan Sosial (TJLSP) atau CSR ini, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari CSR perusahaan.
Harapannya untuk kemajuan Kabupaten Musi Rawas dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Rosalia juga menjelaskan, perubahan atau revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang TJLSP atau CSR ini tidak sampai 50 persen dari substansi yang akan dilakukan revisi.
Dikatakannya, substansi yang bakal dilakukan revisi pada Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut diantaranya pada pasal 7 yang tidak mengatur tentang besaran atau nominal CSR dan sistem pengaturannya.
Kemudian pasal 14 dan 15 serta ada 6 poin belum diatur sama sekali dalam Perda tersebut.
Selain itu lanjutnya, tidak ada keterlibatan DPRD yang diatur dalam poin substansi Perda tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
