Banner Honda PCX

Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online, Ini Cara dan Syaratnya

Ilustrasi cara cek DPT Pilkada 2024 secara online-KPU-

- Masukan 16 digit NIK

- Masukan Nomor HP yang terhubung dengan whatsapp

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Puji BSB Karena Terus Konsisten Membantu Pemerintah Dalam Mendorong Ekonomi Daerah

BACA JUGA:Presiden Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 8 Persen, Pemprov Sumsel Optimis Capai Target

- Masukan kode OTP yang telah diterima melalui whatsapp

- Klik 'Konfirmasi'

- Data pemilih beserta lokasi TPS akan muncul

Syarat Untuk Masuk DPT

BACA JUGA:Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 113 Terminal tipe A dan 32.120 Bus, Pantau 11 Lintas Penyebrangan

BACA JUGA:Bakal Mangkrak? Megaproyek LRT di Bali Ini Dibangun 30 Meter di Bawah Tanah

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi pemilih di Pilkada 2024:

- Minimal berusia 17 tahun

- Memiliki KTP dan KK

- Bukan sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA:BEBAS HUTANG DAN PENUH BERKAH! 3 Shio Ini Paling Hoki di 2025, Kamu Termasuk?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: