FINAL! Ini Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2024
Ilustrasi sistem kelulusan PPPK 2024 bukan lagi menggunakan passing grade-palpres.com-
Tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.
Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang tidak memenuhi lowongan kebutuhan bisa dipertimbangkan untuk diangkat melalui PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Demikian informasi mengenai keputusan final MenPAN RB terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
