DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi
DJP Bagikan Panduan Cara Penghitungan PPN 12 Persen untuk Semua Jenis Transaksi--Kolase
Maupun sebagai batasan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), dari Rp4,8 miliar per tahun menjadi Rp3,6 miliar per tahun.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers Menko Perekonomian pada hari senin tanggal 16 Desember 2024.
BACA JUGA:5 Bansos Tambahan yang Bakal di Bagikan Pemerintaha Prabowo Pada 2025, KPM PKH BPNT Dapat?
17. Terkait rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas “barang kebutuhan pokok premium” dan “jasa kesehatan/pendidikan premium”, dengan ini disampaikan bahwa:
a) Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN atas barang/jasa tertentu dengan batasan di atas harga tertentu dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Yaitu hanya dikenakan terhadap kelompok masyarakat sangat mampu.
b) Atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
