Banner Honda PCX

BPJS Kesehatan Bakal Hapus Sistem Kelas, Segini Besaran Iuran yang Harus Dibayar Peserta

BPJS Kesehatan Bakal Hapus Sistem Kelas, Segini Besaran Iuran yang Harus Dibayar Peserta

Ilustrasi BPJS Kesehatan bakal hapus sistem kelas-BPJS Kesehatan-

BACA JUGA:3 Produk Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Hingga kini, aturan iuran lama masih digunakan, beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.

2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintah): Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan (4 persen oleh pemberi kerja, 1 persen oleh pekerja).

3. Peserta PBPU:

BACA JUGA:Punya Performa Gacor! Rekomendasi 7 HP Layar Gede Ini Bisa Jadi Referensi Kamu di 2025

BACA JUGA:Kurniawan Calon Kuat Asisten Pelatih Patrick Kluivert? Ini Profil ‘Si Kurus’

Manfaat Kelas III: Rp42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).

Manfaat Kelas II: Rp100.000/orang/bulan.

Manfaat Kelas I: Rp150.000/orang/bulan.

4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1 persen dari gaji per bulan.

BACA JUGA:Banyak Orang Tidak Tahu! 5 Fakta Tersembunyi Tentang Korea Selatan, Kadang Tak Seindah Cerita di Dramanya

BACA JUGA:Tidak Banyak Alasan, Thiago Motta Mengaku 'Juventus pantas kalah dari Benfica'

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: