SAH! Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Lajang, Menikah Anak 1 dan 2 Berdasarkan Perpres Nomor 11
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK 2025, lajang, menikah anak 1 dan 2 berdasarkan Perpres Nomor 11-pixabay-
1. Tunjangan Fungsional Rp327.000
2. Tunjangan Beras Rp72.000 per orang
BACA JUGA:Lapas Sekayu Berikan Makanan Tambahan untuk 19 Warga Binaan Lansia
BACA JUGA:Daftar BBM Pertamina yang Naik per 1 Februari 2025, Cek Harga Pertalite dan Pertamax di Sumsel
3. Tunjangan Suami/Istri (jika memenuhi syarat) Rp320.000
4. Tunjangan Anak (jika memenuhi syarat) Rp160.000 per anak
Dengan adanya tunjangan ini, total pendapatan yang diterima PPPK guru setiap bulan akan lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.
Contoh Perhitungan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2025
BACA JUGA:UU ASN Resmi Berlaku! 7 Jaminan Ini Bakal Jadi Milik PNS dan PPPK
BACA JUGA:TEGAS! MenPAN RB Batalkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Masuk Kategori Ini
Berikut adalah beberapa contoh simulasi penghasilan PPPK guru berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak:
1. Guru PPPK Lajang atau Sudah Menikah Namun Tidak Masuk Tunjangan
- Gaji Pokok Rp3.203.600
- Tunjangan Fungsional Rp327.000
BACA JUGA:Kamu Harus Tau 10 Khasiat Batu Akik Tapak Jalak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
