SAH! Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Lajang, Menikah Anak 1 dan 2 Berdasarkan Perpres Nomor 11
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK 2025, lajang, menikah anak 1 dan 2 berdasarkan Perpres Nomor 11-pixabay-
- Tunjangan Beras Rp72.000
- Total Gaji Bersih Rp3.567.800
2. Guru PPPK Sudah Menikah dan Memiliki Satu Anak
- Gaji Pokok Rp3.203.600
BACA JUGA:Polisi Tangkap Spesialis Curat Perangkat Out Door AC RSUD Muara Beliti
BACA JUGA:Hadiri Rapim Polri 2025, Kapolda Sumsel Siap Dukung Asta Cita
- Tunjangan Suami/Istri Rp320.000
- Tunjangan Anak Rp160.000
- Tunjangan Fungsional Rp327.000
- Tunjangan Beras Rp144.000
BACA JUGA:Momen Bersejarah! Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030 Gelar Rapat Perdana
BACA JUGA:Galih Kelor: Batu Akik dengan Khasiat Energi Positif untuk Kesehatan Fisik dan Psikologis
- Total Gaji Bersih Rp3.883.200
3. Guru PPPK Sudah Menikah dan Memiliki Dua Anak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
