Banner Honda PCX

SAH! Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Lajang, Menikah Anak 1 dan 2 Berdasarkan Perpres Nomor 11

SAH! Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Lajang, Menikah Anak 1 dan 2 Berdasarkan Perpres Nomor 11

Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK 2025, lajang, menikah anak 1 dan 2 berdasarkan Perpres Nomor 11-pixabay-

BACA JUGA:14 Personel Ikuti Seleksi Kontingen Satgas Garbha FPU 7, Polda Sumsel Gelar Tes Psikologi dan Bahasa Inggris

- Tunjangan Beras Rp72.000

- Total Gaji Bersih Rp3.567.800

2. Guru PPPK Sudah Menikah dan Memiliki Satu Anak

- Gaji Pokok Rp3.203.600

BACA JUGA:Polisi Tangkap Spesialis Curat Perangkat Out Door AC RSUD Muara Beliti

BACA JUGA:Hadiri Rapim Polri 2025, Kapolda Sumsel Siap Dukung Asta Cita

- Tunjangan Suami/Istri Rp320.000

- Tunjangan Anak Rp160.000

- Tunjangan Fungsional Rp327.000

- Tunjangan Beras Rp144.000

BACA JUGA:Momen Bersejarah! Bupati dan Wakil Bupati Muba Terpilih Periode 2025-2030 Gelar Rapat Perdana

BACA JUGA:Galih Kelor: Batu Akik dengan Khasiat Energi Positif untuk Kesehatan Fisik dan Psikologis

- Total Gaji Bersih Rp3.883.200

3. Guru PPPK Sudah Menikah dan Memiliki Dua Anak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: