SAH! Segini Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Lajang, Menikah Anak 1 dan 2 Berdasarkan Perpres Nomor 11
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK 2025, lajang, menikah anak 1 dan 2 berdasarkan Perpres Nomor 11-pixabay-
- Gaji Pokok Rp3.203.600
- Tunjangan Suami/Istri Rp320.000
BACA JUGA:HP 1 Jutaan Snapdragon 855 Performa dan Kamera Terbaik Tahun 2025
- Tunjangan Anak Rp320.000
- Tunjangan Fungsional Rp327.000
- Tunjangan Beras Rp216.000
- Total Gaji Bersih Rp4.229.000
BACA JUGA:Dengan 6 Cara Ampuh Ini Kamu Bisa Menghindari Keram Saat Berolahraga
Gaji dan tunjangan PPPK guru 2025 telah ditetapkan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok bergantung pada golongan yang diperoleh dari jenjang pendidikan.
Selain gaji pokok, PPPK guru juga menerima tunjangan yang membuat total pendapatan mereka lebih besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
