Banner Honda PCX

RESMI! MK Tolak PHPU Pagaralam, Diduga Selisih Hanya Dari 2 Persen

RESMI! MK Tolak PHPU Pagaralam, Diduga Selisih Hanya Dari 2 Persen

RESMI! MK Tolak PHPU Pagaralam, Diduga Selisih Hanya Dari 2 Persen--Istimewa

"Jadinya untuk berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut ditunda keberlakuannya, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.

Sehingga sementara terkait dalil adanya pemilih yang melakukan coblos ganda, Mahkamah menemukan bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam telah menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Jadinya Sebelumnya dalam Pemohon meminta pembatalan penetapan hasil Pilwalkot Pagar Alam 2024 yang diumumkan oleh KPU Pagar Alam. 

BACA JUGA:Alhamdulilah, Efisiensi Anggaran 2025, Dana Bansos PKH BPNT Tidak Dipotong Oleh Pemerintah!

BACA JUGA:Kamu Harus Paham! Beberapa Ciri Dari Link DANA Kaget Palsu, Ada yang Ketipu Hingga 10 Juta Rupiah.

Adapun itu berdasarkan hasil rekapitulasi paslon 01 Hepy Safriani-Efsi memperoleh 29.538 suara, Paslon 02 Alpian-Alfikriansyah 29.231 suara, dan palson 03 Ludi Oliansyah-Bertha unggul dengan 33.672 suara.

Sehingga pemohon yang menyoroti selisih 4.134 suara dengan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dan menduga adanya pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Jadinya dalam menurut pemohon, pelanggaran terjadi sebelum hari pemilihan, saat pemungutan suara, dan setelah penghitungan suara. 

Sehingga dugaan kecurangan tersebut mencakup manipulasi daftar pemilih serta ketidaktertiban dalam proses pemungutan suara.

Pemohon juga mengajukan yurisprudensi Putusan MK Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 sebagai dasar hukum MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) akibat dugaan pemilih ganda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: