Banner Honda PCX

Teingat Anak yang Masih Balita, Pelaku Begal Sopir Taksi Online Menyesal!

Teingat Anak yang Masih Balita, Pelaku Begal Sopir Taksi Online Menyesal!

Teingat Anak yang Masih Balita, Pelaku Begal Sopir Taksi Online Menyesal!--Istimewa

Yang dimana uang belanja sebesar Rp 700 ribu digunakannya untuk memperbaiki motor. 

Jadinya semua itu berasal dari Faktor ekonomi inilah yang mendorongnya melakukan aksi pencurian.

BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan PPPK 2025, Apakah Setara dengan PNS?

BACA JUGA:Preview: GS Caltex vs Red Sparks Sore Ini, Pembuktian Sang 'Megatron'

"Tentunya Sebelum itu sempat terjadi cekcok sama istri karena uang belanja (milik istri) dipakai untuk memperbaiki motor. (Uangnya sebesar) Rp 700 ribu," ungkapnya.

Lalu disisi lain menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa Raul dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan (curas). 

Kau Mekanik tersebut tentunya terancam hukuman mati atau penjara maksimal 12 tahun.

"Jadinya Kami akan menerapkan Pasal 365 ayat (2) mengenai curas. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 12 tahun," rincinya.

BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Gerak Cepat, Perbaiki Jembatan yang Rusak di Sanga Desa

BACA JUGA:DANA Kaget Rp300 Ribu Dibagikan Hari Ini, Buruan Klaim Buat Tambah Saldo DANA Kamu!

"Yang dimana Mobil itu rencananya akan dijual untuk modal usaha. Mau buka usaha sendiri di Pagar Alam," ungkap Raul, Selasa 25 Febuari 2025

Adapun itu diketahui, Raul melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terhadap korban Rudi Susanto (36) di Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis 20 Febuari 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait