Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti
Diduga Kecanduan Judi Slot dan Narkoba Residivis Curat Diringkus Polsek Muara Beliti--
MUSI RAWAS, PALPRES.COM- Bukannya bertobat dan berbuat baik, lantaran perna menjalani hukum penjara dalam perkara Pasal 363 KUHPidana (curat), dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (sajam), pada tahun 2019 diwilayah hukum Polres Rejang Lebong, namun malah masih melakukan aksinya.
Setelah dimintai keterangan penyidik saat dimintai keterangan, ternyata residivis sekaligus spesialis curat tersebut nekat berulang kali melakukan aksinya lantaran diduga kecanduan judi slot dan mengkonsumsi narkoba.
Akhirnya tersangka ditangkap, Tim "Labi" Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas (Mura), dirumahnya sekaligus tempat persembunyianya, di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (4/3/2025).
Diketahui tersangka berinisial, RI (26), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Dari tangan tersangka, personel juga berhasil menyita BB diantaranya, sehelai celana panjang levis warna hitam dan satu buah rekaman CCTV.
BACA JUGA:Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi Pimpin Gakkum Narkoba di Desa Tanah Priuk
Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor, EK (43), saat terparkir di Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Minggu (23/2/2025).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).
"Berkat upaya dan penyelidikan, sehingga Tim "Labi" Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus residivis sekaligus spesialis curat, ditempat persembunyianya," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B- 06 /II/2025/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Februari 2025.
BACA JUGA:Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas Amankan Delapan Pelaku Judi Kartu Remi
Dan, penangkapan tersangka, bermula saat personel melakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, serta bukti rekaman CCTV.
Kemudian, personel mendapatkan informasi tersangka berada dirumahnya sekaligus tempat persembunyianya, di Desa Tanjung Sanai I.
Selanjutnya, berbekal informasi tersebut, dipimpin langsung, Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, bersama Tim Labi, meluncur ke TKP.
Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada dilokasi, dengan sigap personel meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
