PERHATIAN! Info Terupdate Dari Pendamping Sosial, Agar Bansos Tahap 2 Cair Lagi KPM Harus Ada 3 Syarat Ini
Pada 2025 Pencairan Bansos Mengalami Banyak Perubahan--Instagram
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) digunakan sebagai alat untuk mencairkan dana bantuan.
Kartu ini harus dipegang sendiri oleh penerima dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Saat pendamping sosial melakukan pengecekan, penerima harus dapat menunjukkan kartu ini sebagai bukti kepemilikan.
Beberapa peneima bantuan mungkin merasa hal ini kurang diperlukan, namun pengecekan ini bertujuan untuk kebaikan bersama.
BACA JUGA:6 Makanan Favorit Masyarakat Indonesia Pas Disantap Ketika Ramadhan, Mulai Dari Opor Hingga Kolak!
Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, sehingga tidak ada kesalahan dalam penyalurannya.
Bansos PKH BPNT Pada Tahap 2 Menggunakan DTSEN
Seperti diketahui, DTSEN (Data Tunggal Sosial EJonomi Nasional) akan mulai berlaku pada tahap 2 mendatang.
Dimana DTSEN merupakan perpaduan dari 3 sumber data. Terdiri dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Regososek, dan Kemiskinan Ekstream.
BACA JUGA:3 Fakta Tersembunyi Tentang Ajian Rawa Rontek, Betulkah Ilmu Kebatinan yang Membuat Abadi?
BACA JUGA:MISTERI MALL SAMPOONG: Bangunan Mega yang Kini Menjadi Kuburan Masal Di Korea Selatan
Pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kekuatan bagi pengambil kebijakan dalam melaksanakan program kerja prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam kaitan ini, Kemensos segera melakukan sejumlah langkah penyesuaian program-program pemberdayaan.
“Kita akan koordinasi sekali lagi untuk memastikan data-data tentang kemiskinan ekstrem itu. Lalu kemudian akan ada intervensi. Tentu programnya Kementerian Sosial menyesuaikan dengan data terbaru dan juga prioritas Presiden,” kata Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Kamis (30/1/2025).
Bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Mensos Gus Ipul membahas pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang akan segera diterbitkan bagi program pemberdayaan masyarakat.
Kemensos sebagai salah satu pelaksana akan menyesuaikan program-programnya dengan DTSEN. Upaya intervensi program yang tepat didukung melalui koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan data kemiskinan ekstrem.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber
