6 Kategori KPM Ini Terpaksa Dicoret dari Daftar Penyaluran Bansos 2025
Ilustrasi kategori KPM yang terpaksa dicoret dari penerima bansos 2025-Kemensos-
PALPRES.COM - Kementerian Sosial telah melakukan perubahan penting dalam sistem penyaluran bantuan sosial dengan mengintergrasikan beberapa data penting.
Termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE dan Reksosek menjadi satu entitas tunggal bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kini, semua kebijakan pemberian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun daerah akan merujuk pada DTSEN sebagai sumber utama data penerima bantuan.
Arin, seorang pendamping sosial, menjelaskan bahwa perubahan ini mengarah pada pencoretan beberapa kategori masyarakat dari daftar penerima bantuan sosial.
BACA JUGA:LP2M Bahas Kerjasama Unhan RI dengan Kodiklat AU, Ini Hasilnya
BACA JUGA:4 Resep Jajanan Kaki Lima yang Wajib Coba untuk Buka Puasa, Rasa Enak dan Mudah!
"Ada enam kategori yang harus dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.
Ini dilakukan karena DTSEN menggunakan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi."
Kategori Penerima yang Dikeluarkan dari DTSEN
1. Anggota Keluarga yang Sudah Mandiri
BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Saldo DANA Rp270.000 Lewat Aplikasi, Cair Cepat dan Terbukti Membayar
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 10 Maret 2025, Galeri 24 dan UBS Stagnan, Antam Menguat
Jika dalam satu kartu keluarga (KK) terdapat anggota yang sudah dewasa, bekerja, atau bahkan berkeluarga sendiri, tetapi tetap terdaftar dalam KK yang sama dengan orang tua yang menerima bantuan sosial, maka sistem DTSEN otomatis menolak data tersebut.
“Jika ada anak yang sudah menikah atau memiliki mobil, maka data mereka akan ditolak oleh sistem DTSEN,” jelas Arin dalam video di chanel YouTube Pendamping Sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
