Banner Honda PCX

TOK! Oknum Bidan Palembang Terbukti Lakukan Malapraktik Resmi Divonis 3,5 Tahun

TOK! Oknum Bidan Palembang Terbukti Lakukan Malapraktik Resmi Divonis 3,5 Tahun

TOK! Oknum Bidan Palembang Terbukti Lakukan Malapraktik Resmi Divonis 3,5 Tahun--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Agustina yang merupakan oknum bidan di PALEMBANG yang melakukan malapraktik terhadap siswi SMP berinisial BP, divonis majelis hakim hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. 

Yang dimanan Usai putusan itu, terdakwa pun menyatakan pikir-pikir.

Adapun itu menurut Amar putusan tersebut sudah dibacakan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus di pengadilan negeri kelas 1 A Palembang

"Jadinya Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan kurungan penjara," ujar hakim ketua, Selasa.

BACA JUGA:LPPM Unhan RI Serahkan Bantuan Logistik Korban Banjir Leuwitutug, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Haji Alim di tahan Rutan Pakjo, Puluhan Alim Ulama Palembang Datang Menjenguk

Lalu adapun itu Menurut majelis hakim,  yang dilakukan oleh Agustina telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Jadinya Akibat perbuatan terdakwa, korban BP harus kehilangan penglihatannya. 

Lalu selain itu dari fakta persidangan keterangan saksi dan barang bukti telah berkesesuaian satu sama lain adanya perbuatan melawan hukum.

"Apa yang dilakukan terdakwa sudah menyalahi kewenangannya tanpa izin oraltok memberikan obat kepada korban," ujarnya.

BACA JUGA:Bahas Peningkatan PAD, Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi UPTB Samsat

BACA JUGA:Wako H Rachmat Hidayat Terima Audensi Pengurus DMI Kota Lubuk Linggau

Jadinya Hakim memutuskan karena korban kehilangan penglihatannya menjadi salah satu yang memberatkan terdakwa.

"Sementara itu ada hal yang meringankan terdakwa tidak pernah di hukum selain itu terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan anak yang masih kecil,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait