Banner Honda PCX

Calon PPPK Gelar Aksi 18 Maret 2025, Minta 3 Tuntutan Ini Dipenuhi Pemerintah

Calon PPPK Gelar Aksi 18 Maret 2025, Minta 3 Tuntutan Ini Dipenuhi Pemerintah

Ilustrasi 3 tuntutan calon PPPK yang harus dipenuhi pemerintah saat aksi damai-Net-

PALPRES.COM - Pemerintah sedang menghadapi tekanan dari para honorer dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menuntut kepastian terkait pengangkatan mereka.

Usai menggelar aksi dalam pertama yang memicu respon dari KemenPAN RB, gelombang protes jilid kedua ini tengah dipersiapkan oleh kalangan honorer yang merupakan calon PPPK.

Rencananya, para honorer akan menggeruduk Kantor KemenPAN RB pada 18 Maret 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap penundaan pengangkatan PPPK 2024.

Aksi pertama honorer ini telah dilaporkan Menteri PAN RB Rini Widyantini kepada Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Korban Banjir di Pematang Panggang OKI Dapat Bantuan, Ini Pesan Bupati Muchendi

BACA JUGA:Belanja Konsumsi Diprediksi Tetap Tumbuh di Ramadan 2025, Kredivo Siapkan Kampanye #SALEturahmi

Hal ini memberikan secercah harapan bagi honorer tahap 1 untuk lebih bersemangat memperjuangkan hak mereka.

Dalam aksi lanjutan nanti, diperkirakan sekitar 10.000 honorer dari berbagai daerah akan turun ke jalan untuk mendesak pemerintah membatalkan kebijakan penundaan tersebut.

Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nasional (FKBPPPN) menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan tenaga honorer dari berbagai instansi, seperti guru, tenaga teknis, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, dan lainnya.

Aksi demonstrasi ini bertujuan menekan pemerintah agar tetap menjalankan jadwal pengangkatan PPPK sebagaimana yang telah direncanakan sebelumnya.

BACA JUGA:Prediksi dan Preview: Chelsea vs Copenhagen - Rintangan Besar Menuju Gelar Juara Liga Konferensi Eropa

BACA JUGA:Langsung Cair Rp150.000 ke DANA! Cek Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Kamu Coba Sekali Main!

Tiga Tuntutan Utama Para Honorer

1. Mencabut Surat Edaran Menpan RB Nomor 2793

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: