Banner Honda PCX

Kini Mantan Wawako Palembang Akan Ditahan 20 Hari Dilapas Berbeda Dengan Suami

Kini Mantan Wawako Palembang Akan Ditahan 20 Hari Dilapas Berbeda Dengan Suami

Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan 20 Hari di Lapas Berbeda--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Wakil Walikota PALEMBANG Fitrianti Agustinda dan suami Dedi Sipriyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kota PALEMBANG resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri PALEMBANG.

Yang dimana nantinya Keduanya ditahan di lapas berbeda.

Adapun itu Pasangan suami istri ini ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam yakni dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di kantor Kejari Palembang.

Jadinya dari Keduanya terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

BACA JUGA:TERBARU! Pemudik Masih Padati Pelabuhan Bakauheni, Kebanyakan Kembali Ke Jawa

BACA JUGA:KACAU! Berawal dari hanya Lupa Tutup Pintu, Kakak Habisi Adik Kandung

Yang Dimana usai dari diperiksa selama kurang lebih 9 jam, Fitri dan suaminya langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. 

Sehingga Fitri dan Dedi masih terlihat tersenyum meski wajah keduanya nampak lelah usai diperiksa berjam-jam.

Lalu Kajari Palembang Hutamrin mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Hingga Hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Hutamrin.

BACA JUGA:Ternyata Inilah Peran Mantan Wakil Walikota Palembang Dalam Kasus Korupsi PMI Palembang

BACA JUGA:Semangat Baru Usai Lebaran, Pemkab Ogan Ilir Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Lalu Hutamrin mengatakan untuk Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I A Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Penahanan keduanya dilakukan hingga 20 hari ke depan.

"Yang dimana dari Modusnya adalah bermula adanya penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah, diduga penggunaan tidak sesuai ketentuan yang menyebabkan kerugian negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait