Banner Honda PCX

FOKUS LANSIA! Kemensos Bakal Fokus Memberikan Bansos Kepada Lansia Pada Tahun 2025 Melalui PKH

FOKUS LANSIA! Kemensos Bakal Fokus Memberikan Bansos Kepada Lansia Pada Tahun 2025 Melalui PKH

Lansia dan penyandang disabilitas akan menjadi fokus Kemensos pada 2025--Instagram

PALPRES.COM -Lansia dan penyandang disabilitas akan menjadi fokus Kemensos pada 2025, besaran dana bansos lumayan besar akan diterima per tahunnya.

Pemerintah melalui Kemensos (Kementerian Sosial) akan berupaya lebih untuk mendorong kesejahteraan dan meperhatikan para lansia dan penyandang disabilitas di Indonesia melalui PKH (Program Keluarga Harapan).

Sekilas Tentang PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membantu keluarga miskin dan rentan meningkatkan taraf hidup mereka.

BACA JUGA:7 Faktor yang Membuat Orang India Begitu Maju dan Sukses di Bidang IT Dunia, Nomer 2 Bisa Dilakukan Sejak Dini

BACA JUGA:Berkah Akhir Bulan! Masyarakat Bisa Terima Bansos BPNT Rp 200.000, Pada 2025 Cukup Dengan Input NIK KTP

PKH bertujuan memberikan akses yang lebih baik kepada layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, sehingga kualitas hidup masyarakat penerima dapat meningkat.

Kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam program ini, bantuan diberikan secara tunai/non-tunai berdasarkan kebutuhan anggota keluarga, seperti ibu hamil, anak-anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan untuk ibu hamil adalah Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap 3 bulan.

BACA JUGA:9 Pantangan IMLEK yang Harus Kamu Lakukan Agar HOKI Selalu Ada Sepanjang Tahun!

BACA JUGA:3 Tempat Wisata Keren dan Unik di Indonesia yang Jarang Orang Banyak Tahu, Nomer 2 Ada di Kaltim!

Anak usia dini (0-6 tahun) juga menerima jumlah yang sama, yaitu Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap 3 bulan.

Bantuan bagi anak sekolah dasar (SD) diberikan sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap 3 bulan.

Anak sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber