Aturan Gaji ke 13 Disahkan Sri Mulyani, Guru dan Dosen Tidak Dapat Tukin Bakal Kantongi Kategori Ini
Ilustrasi aturan gaji ke- 13 yang disahkan Sri Mulyani-BKN-
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
BACA JUGA:CUAN LAGI! Dapatkan Saldo DANA Gratis Sebesar Rp250.000 Segera Tarik Hari Ini
15. Kelas jabatan 3: Rp2.892 000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.750
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Sementara itu, ketentuan mengenai tambahan di luar gaji pokok bagi guru ditetapkan dalam ketentuan berbeda.
Aturan yang berlaku pada tahun ini yakni Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur ragam tunjangan atau tambahan penghasilan bagi Guru ASN daerah (Guru ASND).
Disebutkan bahwa seorang guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik maka akan menerima tunjangan profesi.
Kemudian, bagi guru ASN yang mengajar di daerah terpencil maka akan diberikan tunjangan khusus.
Selanjutnya pemerintah juga membayarkan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan bagi Guru ASND yang belum memiliki tunjangan profesi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
