Banner Honda PCX

WASPADA! KPM PKH dan BPNT Dengan Kategori Ini Bakal Digradusi Pada Tahap 2

WASPADA! KPM  PKH dan BPNT Dengan Kategori Ini Bakal Digradusi Pada Tahap 2

Kategori KPM PKH BPNT yang Digraduasi Dari Kepesertaan Bansos Aktif Tahap 2 --Instagram

4. memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/aparatur negara lainnya

5. anggota keluarga Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan

7. pensiunan Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA:Kamu Bisa Dapat Cuan Dari DANA Kaget Mulai Dari Ratusah Ribu Hingga Jutaan Rupiah, Kok Bisa Sih? Intip Triknya

BACA JUGA:DANA KAGET Hari Ini Gak Pake Ribet! Cuan Gratis hingga Rp250.000 Bisa Masuk Rekeningmu, Begini Caranya

8. memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi

9. memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

10. menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan

11. memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota

BACA JUGA:MELEJIT PESAT! Girl Group Anyar SM Entertaiment, Hearts2Hearts Akan Bagikan Hal yang Beda Pada Comebacknya

BACA JUGA:5 Tarian Tradisional Sumsel Ini Unik dan Memukau, Salah Satunya Berasal Dari Zaman Kerajaan Sriwijaya!

12. terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan

10. menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan

11. memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber