Banner Honda PCX

Mantan Asisten 1 Setda Muba Berstatus Terdakwa Ternyata Anak Angkat Pengusaha Ternama di Sumsel

Mantan Asisten 1 Setda Muba Berstatus Terdakwa Ternyata Anak Angkat Pengusaha Ternama di Sumsel

Fakta mengejutkan terjadi pada sidang dengan agenda membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus pembangunan jalan Tol Betung-Tempino oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). -Foto Kejari Muba-

PALEMBANG, PALPRES.COM- Fakta mengejutkan terjadi pada sidang dengan agenda membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus pembangunan jalan Tol Betung-Tempino oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Bagaimana tidak salah satu terdakwa yang juga mantan Asisten 1 Setda Muba berinisial YH ternyata anak angkat pengusaha ternama di Sumsel. 

Hal itu terbukti pada sidang di pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa 27 Mei 2025.

Pada sidang yang diketuai oleh Fauzi Isra, SH MH dengan Hakim anggota Efiyanto SH MH dan H Wahyu Agus Susanto SH MH. 

BACA JUGA:Terbukti di Persidangan, Ada Pemufakatan Jahat Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Untuk Merugikan Negara

BACA JUGA:Sempat Bermasalah, Kejagung Kawal Langsung Proyek Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

Lalu untuk JPU ada Hendy SH, Dhea Oina Savitri SH, Samuel Ivander Aritonang SH, dan Dwi Nurfa Reni SH.

Serta dihadiri oleh penasehat hukum masing-masing terdakwa.

"Dalam sidang yang digelar di Palembang terungkap bahwa terdakwa YH merupakan anak angkat dari pengusaha ternama di Sumsel. 

Karena loyalitasnya sebagai anak, YH bahkan memaksa salah satu kepala desa di Kecamatan Tungkal Jaya untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah milik HA.

BACA JUGA:JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino

BACA JUGA:Ini Kronologis Lengkap Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tak Kunjung Selesai

Meskipun kepala desa tersebut telah menolak karena khawatir terlibat masalah hukum,"ungkap Kepala Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelejen Abdul Harris Augusto SH MH, Rabu 28 Mei 2025.

Dikatakan Harris, pada bacaan dakwa oleh JPU bagi kedua terdakwa yaitu AM mantan pegawai BPN Muba dan YH mantan Asisten 1 Setda Muba berdasarkan pasal 9 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait