Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Cair Lagi, Tapi Tidak Untuk 7 Kategori Ini
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 dikabarkan akan cair kembali dalam waktu dekat.
Sayangnya, pembayaran tunjangan sertifikasi dihentikan untuk beberapa kategori ini.
Ya, kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bagian dari penerapan aturan baru dalam Permendiksasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang resmi diberlakukan tahun ini.
Aturan ini mengatur lebih rinci mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi bagi guru ASN daerah (ASND), baik PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Mantan Asisten 1 Setda Muba Berstatus Terdakwa Ternyata Anak Angkat Pengusaha Ternama di Sumsel
Dalam regulasi tersebut, tunjangan profesi yang akrab disebut tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru ASND
Namun, tidak semua guru otomatis menerima tunjangan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti:
- Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik,
- Memiliki Nomor Registrasi Guru dari Kementerian,
BACA JUGA:Komitmen Majukan Budaya Daerah, Bupati Muba HM Toha Tegaskan Ini
BACA JUGA:Mantap! Gubernur Herman Deru Sebut Koperasi Merah Putih di Muba Telah Terbentuk 100 Persen
- Melaksanakan tugas mengajar sesuai sertifikat yang dimiliki,
- Memenuhi jumlah siswa dalam satu rombongan belajar sesuai ketentuan, dan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
