PRIORITAS! 7 Jabatan Ini Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi jabatan prioritas yang bisa diisi PPPK paruh waktu -BKN -
PALPRES.COM - Sebuah keputusan penting telah dikeluarkan Menpan RB terkait aturan pengangkatan PPPK.
Ya, aturan ini tertera dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Menariknya, pengangkatan PPPK yang dimaksud lebih khusus kepada pengangkatan PPPK paruh waktu.
Seperti diketahui, bahwa PPPK terbagi menjadi 2 jenis yakni PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Jadi Irup Pada Peringatan Harlah Pancasila
BACA JUGA:Bukit Asam Peringati Hari Lahir Pancasila Mengukuhkan Nilai Kebangsaan dan Kontribusi untuk Negeri
Hal tersebut dibuat agar bisa menampung semua tenaga honorer menjadi pegawai ASN.
Hanya saja PPPK paruh waktu tidak sebebas PPPK penuh waktu.
Pasalnya, PPPK paruh waktu memiliki keistimewaannya tersendiri.
Keistimewaan yang dimaksud yaitu meliputi:
BACA JUGA:Bukan Game, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Ini, Proses Cepat Langsung Cair
BACA JUGA:Make Over Gelar Beauty Demo Spesial untuk Guru SMPN 1 Indralaya dalam Rangka Hardiknas
Pertama: PPPK paruh waktu dikhususkan buat tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Kedua: PPPK paruh waktu hanya dapat diberikan masa kontrak kerja 1 tahun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
