Banner Honda PCX

SIAP-SIAP! Pensiunan PNS 2025 Bakal Menerima 7 Hak Finansial Ini

SIAP-SIAP! Pensiunan PNS 2025 Bakal Menerima 7 Hak Finansial Ini

Ilustrasi hak finansial yang bakal diterima pensiunan PNS tahun 2025-pixabay-

PALPRES.COM - Banyak yang belum mengetahui apa saja yang bakal diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika memasuki usia pensiun.

Untuk itu, artikel ini bakal membahas 7 hak finansial yang bakal diterima PNS usai masa pensiun.

Namun demikian, kamu perlu tahu batas usia pensiun PNS yang telah resmi ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005.

Batas usia pensiun PNS mencapai usia 58, 65 hingga 70 tahun sesuai jabatan yang diterima.

BACA JUGA:Wacana Subsidi Motor Listrik 2025, Ini Kata Bos Polytron

BACA JUGA:PRIORITAS! Honorer Kategori Ini Diutamakan Lulus PPPK 2024 Tahap 2 untuk Posisi Guru, Teknis dan Nakes

Akan tetapi, anda tidak perlu cemas setelah diberhentikan dengan hormat setelah pensiun PNS bakal menerika 7 hak finansial yang telah disiapkan pemerintah melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Berikut ini 7 hak finansial yang bakal diterima PNS setelah masa pensiun:

1. Gaji pokok senilai 75% dari Gaji pokok aktif yang secara rutin disalurkan oleh PT Taspen.

2. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/ isteri hingga tunjangan anak dengan persentase nominal yang berbeda-beda.

BACA JUGA:PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gelar Qurbantu 10 Ekor Sapi untuk Masyarakat Palembang di Idul Adha 1446 H

BACA JUGA:Banyak Tawaran Masuk - Cristiano Ronaldo Konfirmasi Keputusan soal Piala Dunia Klub

3. Tunjangan pangan pensiun PNS sebanyak 10 kg beras.

4. Jaminan kesehatan dari BPJS kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: