MAKIN SEJAHTERA! Ini Aturan Terbaru Uang Makan PNS Tahun 2026
Ilustrasi aturan terbaru uang makan PNS tahun 2026-Kemenkeu-
- Golongan I: Rp35.000/hari
- Golongan II: Rp35.000/hari
BACA JUGA:6 Mahasiswa UIN Raden Fatah KKL di PT Bukit Asam Kreatif, Dorong Digitalisasi Sistem Kepegawaian
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Bimtek Tata Kelola Pemdes dah Pengelolaan Aplikasi Siskeudes V 2.0.7
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
Dari rincian di atas tidak ada perubahan nominal uang makan.
Jadi 2026 nominalnya masih sama dengan tahun ini.
BACA JUGA:Pemkab bersama Polres Muba Bakal Gelar Bhayangkara Muba Run 2025
BACA JUGA:Pemkab OKI Lelang 8 Jabatan JPT Pratama, Ini Rinciannya
Mekanisme penyalurannya, uang makan dihitung secara perhari tapi dicairkan setia bulan.
Akan tetapi, uang makan hanya diberikan kepada PNS yang aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Demikian informasi mengenai besaran uang makan PNS tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
