WAJIB TAHU! Ini Penyebab PPPK Tidak Diperpanjang Kontrak Kerjanya
Ilustrasi penyebab tidak diperpanjangnya kontrak kerja PPPK-BKN-
PALPRES.COM - Berikut ini beberapa penyebab dan hambatan tidak diperpanjangnya kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ya, PPPK merupakan jenis kepegawaian yang menggunakan sistem kontrak kerja.
Seperti diketahui, saat ini kontrak kerja PPPK menyesuaikan jenisnya.
Untuk jenis PPPK Penuh Waktu memiliki masa kontrak kerja maksimal selama 5 tahun.
BACA JUGA:MAKIN SEJAHTERA! Ini Aturan Terbaru Uang Makan PNS Tahun 2026
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kampanyekan Kepedulian Terhadap Lansia, Tekankan Pentingnya Program Pro-Lanjut Usia
Sementara untuk PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak kerja maksimal selama 1 tahun.
Sedangkan perpanjangan kontrak tersebut akan berakhir jika telah memasuki batas usia pensiun.
Namun, tidak semua PPPK akan mencapai hal tersebut.
Pasalnya, terdapat beberapa hambatan yang membuat masa kerja PPPK tidak dapat diperpanjang.
BACA JUGA:BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM, Dorong Sektor Produksi Bergeliat
BACA JUGA:6 Mahasiswa UIN Raden Fatah KKL di PT Bukit Asam Kreatif, Dorong Digitalisasi Sistem Kepegawaian
Menurut UU ASN 2023, hambatan-hambatan tersebut meliputi:
- Terdampak perampingan organisasi / kebijakan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
