KEBIJAKAN BARU! Guru PNS dan PPPK Berpeluang Mengajar di Sekolah Swasta
Ilustrasi kebijakan baru yang mengatur guru PNS dan PPPK mengajar di sekolah swasta-pixabay-
PALPRES.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025.
Menariknya, regulasi baru ini menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan redistribusi guru bakal segera diterapkan.
Bahkan, guru berstatus PNS maupun PPPK diminta bersiap menghadapi perubahan tersebut.
Permendikdasmen ini diteken langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebagai bentuk respon atas persoalan ketimpangan distribusi guru di berbagai wilayah.
BACA JUGA:Cek Fakta Tentang Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 yang Struknya Bertebaran Di Medsos, Benarkah Cair?
BACA JUGA:Kunker ke Sungai Keruh, Istri Wabup Muba Beri Pembinaan Tentang 10 Program Pokok PKK
Termasuk di sekolah-sekolah swasta yang sering mengalami kekurangan tenaga pengajar.
"Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," kata Abdul Mu'ti, Jumat, 17 Januari 2025.
Salah satu hal baru yang diatur dalam Permendikdasmen ini adalah dibukanya peluang bagi guru ASN (baik PNS maupun PPPK) untuk bisa mengajar di sekolah swasta.
Langkah ini dinilai sebagai solusi atas banyaknya kekosongan guru di sekolah-sekolah yang dikelola masyarakat.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Nambah Terus! Aplikasi Penghasil Uang Ini Wajib Kamu Coba
BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Audiensi ke Kemenhan RI
Akan tetapi, tidak semua guru PNS dan PPPK bisa langsung diredistribusi.
Permendikdasmen ini juga mengatur kriteria yang harus dipenuhi para guru sebelum bisa dipindahkan ke tempat tugas baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
