Banner Honda PCX

RESMI! Sri Mulyani Cairkan Tunjangan PNS dan PPPK di Bulan Juli 2025, Nominal Tertinggi Capai Rp41 Juta

RESMI! Sri Mulyani Cairkan Tunjangan PNS dan PPPK di Bulan Juli 2025, Nominal Tertinggi Capai Rp41 Juta

Ilustrasi Sri Mulyani bakal cairkan tunjangan PNS dan PPPK di bulan Juli 2025-Kemenkeu-

PALPRES.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal kembali mencairkan hak PNS dan PPPK di bulan Juli 2025.

Menariknya, ada salah satu hak PNS dan PPPK yang nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.

Ya, hak tersebut disebut dengan tunjangan kinerja.

Dalam hal ini, setiap instansi akan mendapatkan regulasi yang berbeda.

BACA JUGA:Satreskrim Polres OKI Tangkap Pria Bersenpi di Kebun PT PSM, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Tim Cek Persiapan Lapangan Tembak untuk Porprov XV di Muba, Ini Hasilnya

Bukan itu saja, besaran nominal yang bakal dicairkan juga disesuaikan dengan kelas jabatannya.

Menurut Perpres Nomor 35 tahun 2024, tunjangan kinerja Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat nominal tertingginya mencapai Rp41 juta.

Besaran uang tersebut pembayarannya akan dicairkan rutin dalam setiap bulan.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 ayat 1.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2025, Cuma Upload Foto Bisa Dapat Cuan Ratusan Ribu

BACA JUGA:Kunjungi Lokasi Rig, Direktur Utama Pertamina Drilling Sampaikan Pesan Ini ke Pekerja

Sedangkan nominalnya sudah diatur dengan ketentuan nominal sebagaimana berikut:

1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp41.550.000

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: