HONORER WAJIB TAHU! Ini 5 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Ilustrasi tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan MenPAN RB-BKN-
PALPRES.COM - Para tenaga honorer wajib tahu informasi penting berikut ini.
Ya, Rini Widyantini resmi menetapkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Menariknya, keputusan ini terbit sebagai bentuk pelaksanaan dari amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rini Widyantini memberikan ruang untuk penataan pegawai Non ASN dengan mengatur secara jelas jalur pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Inilah 7 Inspirasi Rumah Mewah Interior Sederhana di Pedesaan
BACA JUGA:Keputusan Menpan RB! Honorer Ini Harus Terima Jadi PPPK Paruh Waktu
5 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam diktum kedua puluh delapan keputusan MenPAN-RB, dijelaskan bahwa proses pengangkatan dilakukan melalui lima tahapan, sebagai berikut:
1. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada MenPAN-RB berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.
2. MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap instansi pemerintah, yang meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
BACA JUGA:Inilah 7 Jurus Rahasia Dapat Kerja Pasca Wisuda, Fresh Graduate Wajib Tahu!
BACA JUGA:SADARI Rutin Kurangi Risiko Kanker Payudara Stadium Lanjut, Ini Penjelasannya
3. Setelah penetapan rincian diterima, PPK mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja sejak penetapan tersebut diterima.
4. Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis atas usulan perubahan status dari PPK tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
