Inilah 5 Kriteria Pekerja yang Tidak Bisa Mendapatkan BSU 2025 Rp600.000, Kamu Termasuk?
Ilustrasi kriteria pekerja yang tidak bisa mendapatkan BSU 2025 Rp600.000-pixabay-
PALPRES.COM - Ada 5 kriteria pekerja yang tidak bisa menerima BSU 2025 sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Ya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan kepada para pekerja dan buruh di Indonesia tahun 2025 ini.
Seperti diketahui, BSU 2025 sebesar Rp600.000 ini ditransfer ke masing-masing pekerja melalui rekening Himbara.
Akan tetapi, tidak semua pekerja menerima bantuan ini.
BACA JUGA:ANTI SLIP! Ban Motor Ini Paling Cocok Digunakan Saat Musim Hujan
BACA JUGA:MOHON MAAF! Anak Kategori Ini Jangan Dulu Masuk TK Tahun 2025, Ini Alasannya
Terdapat kriteria prioritas penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 ini.
Menurut Kebijakan Kemnaker melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU 2025 dikhususkan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Artinya, jika Anda berpenghasilan di atas Rp3,5 juta maka tidak mendapatkan BSU.
BACA JUGA:HONORER WAJIB TAHU! Ini 5 Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
BACA JUGA:SIMAK! Berikut 4 Jenis Sepatu Running paling Cocok Untuk Dipakai Olahraga
Bukan itu saja, pegawai berstatus ASN, TNI, atau Polri juga tidak diperbolehkan mendaftar BSU 2025.
Bantuan Rp600.000 ini juga tidak akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
