Banner Honda PCX

SELAMAT! Guru Honorer dan Tendik Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Penuhi Syarat Ini

SELAMAT! Guru Honorer dan Tendik Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu Jika Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi guru honorer dan tendik yang diajukan jadi PPPK paruh waktu-BKN-

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional; atau

BACA JUGA:Balik Kampung ke Bali, Kode Keras Ethan Kohler Minat ke Timnas Indonesia?

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Ikuti Rakor Inflasi dan Sosialisasi SE Menpar: Fokus Keamanan Wisata dan Stabilitas Harga

7. Penata Layanan Operasional.

Kemudian, MenPAN RB juga menetapkan syarat bagi guru honorer dan Tendik untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Ini diatur pada Diktum Keempat dan Kelima Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 berikut ini.

a. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Rezeki dari Meja Gaple, Dimas–Rudy Raih Dua Unit Motor di Turnamen Kapolda Sumsel Cup 2025

BACA JUGA:BESTIE! Saldo DANA Gratis Terbaru Sebesar Rp350 Ribu Dengan Langkah Mudah

b. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Bisa dipastikan, guru honorer dan Tendik yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang terlibat pada pengadaan ASN 2024.

BACA JUGA:CATAT! Inilah 7 Daerah Sumsel yang Siaga Karhutla

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: