Banner Honda PCX

JANGAN KHAWATIR! Karyawan Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya

JANGAN KHAWATIR! Karyawan Kena PHK Bisa Dapat BSU 2025, Ini Syaratnya

Ilustrasi karyawan kena PHK bisa dapat BSU 2025-pixabay-

PALPRES.COM - Di tahun 2025 ini, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Ya, bantuan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja.

Program BSU 2025 menjadi harapan banyak karyawan yang terdampak langsung oleh perlambatan ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa status PHK ternyata tidak otomatis menggugurkan hak mereka untuk menerima bantuan ini.

BACA JUGA:Skutik Unik Yamaha Vinoora 2025, Bensin 1 Liter Bisa Tempuh 54 Km

BACA JUGA:Pertamina dan LPP Palembang Bersinergi dalam Program Srikandi Mandiri untuk Warga Binaan

Banyak yang berasumsi bahwa jika sudah tidak bekerja lagi, maka tidak berhak menerima BSU.

Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menyatakan bahwa karyawan yang terkena PHK tetap memiliki peluang mendapatkan BSU.

Asalkan memenuhi syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru.

Informasi ini sangat penting diketahui, khususnya oleh mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan setelah bulan April 2025.

BACA JUGA:Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Wabup Muba Ajak Bangun Muba dengan Keimanan

BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di Jakarta

Program BSU bukan hanya ditujukan untuk karyawan aktif, tetapi juga memperhitungkan kondisi pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang sempat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan utamanya adalah membantu daya beli masyarakat, menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga, dan mendukung transisi pekerja yang terkena PHK agar tetap memiliki penghasilan sementara waktu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: