Honorer Pertanyakan 2 Skema Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Bocoran Skema Terkuatnya
Ilustrasi skema terkuat gaji PPPK paruh waktu-BKN-
PALPRES.COM - Tenaga honorer masih mempertanyakan 2 skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu?
Ya, terdapat 2 skema yang membuat semakin bingung regulasi mana yang terkuat.
Menurut KepmenPAN RB Nomor 16 tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu diatur sebagai berikut:
1. Sesuai dengan gaji saat menjadi Non-ASN
BACA JUGA:CPNS dan PPPK Baru Dilantik Wajib Paham! Inilah 11 Program Prioritas BKN Tahun 2026
BACA JUGA:HORE! Honorer R4 Bisa Diangkat PPPK Jika Penuhi Syarat Ini
2. Sesuai dengan indeks kemahalan masing-masing wilayah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN di satuan kerja asal atau sesuai dengan indeks kemahalan daerah di suatu wilayah," bunyi Diktum kesembilan belas.
Lantas, mana skema pembayaran gaji PPPK paruh waktu terkuat?
Berdasarkan 2 skema tersebut, setiap instansi akan diberikan kewenangan menentukan.
BACA JUGA:Langkah Pemprov Tangani Karhutla di Lahan Gambut Sumatera Selatan
BACA JUGA:12 Sasaran Operasi Patuh Musi 2025 di Kabupaten OKI pada 14 Juli - 27 Juli Mendatang
Sebagaimana ditetapkan, bahwa pembayaran gaji untuk PPPK paruh waktu akan menyesuaikan pada kondisi keuangan masing-masing instansi.
Hal tersebut disebabkan, anggaran gaji PPPK paruh waktu akan masuk pada anggaran belanja jasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
