Banner Honda PCX

SELAMAT! Honorer R2 dan R3 Bisa Langsung Diangkat PPPK Penuh Waktu

SELAMAT! Honorer R2 dan R3 Bisa Langsung Diangkat PPPK Penuh Waktu

Ilustrasi honorer R2 dan R3 bisa langsung diangkat PPPK Penuh Waktu-BKN-

Dalam hal ini, skema yang ditawarkan adalah PPPK paruh waktu.

Agar dapat diangkat, pemerintah daerah harus mengajukan usulan formasi terlebih dahulu dan skema ini bersifat bertahap.

BACA JUGA:ANGIN SEGAR! Gaji Hingga Rp5 Juta Menanti Honorer Lulusan SMA yang Diangkat PPPK

BACA JUGA:Muba Film Festival 2025 Digelar, Angkat Kearifan Lokal, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Jika di kemudian hari tersedia formasi dan anggaran yang memadai, status paruh waktu dapat ditingkatkan menjadi penuh waktu.

Untuk dapat mengikuti skema PPPK paruh waktu, honorer R4 perlu memenuhi beberapa syarat administratif.

Di antaranya adalah telah aktif bekerja setidaknya sejak 31 Desember 2021.

Kemudian berusia tidak lebih dari 56 tahun.

BACA JUGA:Pemkab Muba Salurkan Bansos Beras 20 Kg ke 35.380 Kepala Keluarga

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Hadirkan Paket Internet Hemat untuk Pelaku Usaha

Memiliki ijazah minimal Diploma 3 (D3) atau Strata 1 (S1).

Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk filter agar proses seleksi tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebutuhan formasi.

Proses pengangkatan, baik untuk paruh waktu maupun penuh waktu, sangat bergantung pada inisiatif dan kesiapan pemerintah daerah.

Jika tidak ada usulan formasi dari instansi daerah, maka proses penerbitan NIP tidak dapat dilanjutkan.

BACA JUGA:Hadapi Musim Kemarau, Bupati Muba Tinjau Pos Damkar Kecamatan Babat Toman

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: