Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Pelajar SMP di Lubuk Linggau Dilaporkan ke Polisi
Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Pelajar SMP di Lubuk Linggau Dilaporkan ke Polisi--
LUBUK LINGGAU, PALPRES.COM - Kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh terhadap seorang pelajar SMP di Lubuk Linggau, MZ (13) yang diduga dilakukan oleh pelajar SMP lainnya, CC (15) memasuki babak baru.
Bahkan, dugaan kekerasan tersebut sempat viral di media sosial (medsos), sehingga membuat pihak keluarga MZ bersama dengan kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan CC (terlapor) ke Polres Lubuk Linggau.
"Jadi hari ini kita melaporkan yang peristiwa yang terjadi itu di hari Sabtu tanggal 12 dan diketahui oleh keluarga itu karena berita ini viral di medsos baru mengetahui bahwasanya korban ini ada kekerasan terjadi di SD 29," kata Kuasa Hukum dari MZ yakni Febri kepada wartawan usia melapor ke Polres Lubuk Linggau pada Senin, 21 Juli 2025.
Dikatakannya, usai kejadian kekerasan tersebut, MZ tidak berani berbicara dengan keluarganya. Sebab sambungnya, diduga setelah kejadian MZ diancam oleh terlapor agar tidak mengadukannya kepada orang tua. "Kalau mengadu akan dibunuh," ujarnya.
BACA JUGA:Mikel Arteta Beri Kabar soal Viktor Gyokeres Setelah Arsenal Lewatkan Batas Waktu Transfer
Kemudian keluarga mulai curiga dengan melihat gelagat MZ yang tidak lagi mau sekolah di SMP N 5. Sebab MZ diduga ketakutan imbas daripada ancaman terlapor.
Dimana MZ berbicara dengan orang tuanya mengaku ingin pindah sekolah dari yang sebelumnya di SMPN 5 dan ingin masuk ke Pondok Pesantren. "Kecurigaan inilah yang membuat keluarga ingin mencari tahu,'" ungkapnya.
Namun belum sempat ingin mencari tahu, kata Febri, ternyata pihak keluarga melihat ada video kekerasan viral di medsos. Ternyata dalam video merupakan MZ yang alami tindak kekerasan. "Kejadian hari Sabtu, ketahuan hari Kamis, keluarga langsung visum," bebernya.
Persiwa kekerasan tersebut mengakibatkan MZ alami lebam pada bagian kepala, perut dan paha. Selain itu secara psikologis, MZ alami trauma dan sampai saat ini masih alami pusing-pusing di kepala karena tindak kekerasan yang dialaminya."Berdampak pula anak ini tidak mau sekolah," timpalnya.
Kejadian ini tambah Febri, membuat pihak keluarga geram dan memohon keadilan. Sehingga pihaknya membuat laporan polisi. Namun langkah ini menurutnya tidak serta merta langsung mempidanakan terlapor. Namun ada tanggung jawab dari pada orang tua terlapor.
Lebih lanjut, kasus ini memang sudah di fasilitasi oleh pihak sekolah. Dan berlangsung di sekolah.
"Memang ada dipanggil oleh pihak sekolah. Dikira Ibunya tadi mungkin ada permohonan maaf dari keluarga anak pelaku ke rumah. Lalu dari hari Sabtu kejadian sampai saat ini tidak ada, selesai di sekolah, sekolah ya silahkan kalau itu permohonan maaf kalau di sekolah," ujarnya.
"Cuma kalau proses hukum tetap berjalan walaupun anak ini masih dibawah umur. Akan tetapi kita sangat menyayangkan ini, kok sekolah tidak langsung melanjutkan ini ke keluarga dan damainya bukan di rumah keluarga korban. Kok di sekolah saya lihat di medsos damai. Permohonan maaf kami terima. Baiknya kan di rumah," terangnya.
Diketahui menurut Febri, berdasarkan keterangan MZ kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Berawal saat itu MZ mengirim pesan kepada terlapor untuk bertemu di SDN 29 Lubuklinggau untuk meminta maaf dikarenakan terjadi kesalahpahaman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
