ATURAN BARU! PNS dan PPPK Wajib Gunakan Pakaian Ini di Hari Jumat
Ilustrasi aturan baru mengenai pakaian muslim bagi PNS dan PPPK-Pemprov Sulteng-
PALPRES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekarang wajib menggunakan pakaian ini setiap hari Jumat.
Ya, seragam tersebut yakni pakaian muslim bagi PNS dan PPPK yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran.
Bagi PNS dan PPPK, wajib simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahui lebih jelas mengenai aturan baru tersebut.
Seperti diketahui, dalam rangka mewujudkan asta cita Gubernur Sulawesi Tengah, yakni Berani Berkah.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6.1 Pagi Ini Guncang Halmahera Barat, Ini Lokasi Episentrumnya
BACA JUGA:Muba Usulkan Tambahan Kuota Jargas Rumah Tangga dari Kementerian ESDM, Segini Jumlahnya
Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025.
Tentang Penggunaan Pakaian Muslim Bagi ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain mendukung asta cita, program ini juga dimaksudkan untuk memperkuat karakter PNS dan PPPK yang religius.
Sekaligus rapi dan siap melayani masyarakat. Adapun untuk ketentuan penggunaan pakaian muslim yaitu berikut:
BACA JUGA:Honorer Tolak PPPK Paruh Waktu Bakal Rugi, Begini Pesan Mensesneg!
BACA JUGA:Generasi Muda Bisa Punya Rumah Tanpa Ribet, Ini Solusinya dari KPR BRI!
a. Penggunaannya hanya diperuntukkan bagi PNS dan PPPK beraga Islam
b. Pria menggunakan baju koko lengan panjang/pendek dan mengenakan kopiah/peci
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
