Banner Honda PCX

ATURAN BARU! PNS dan PPPK Wajib Gunakan Pakaian Ini di Hari Jumat

ATURAN BARU! PNS dan PPPK Wajib Gunakan Pakaian Ini di Hari Jumat

Ilustrasi aturan baru mengenai pakaian muslim bagi PNS dan PPPK-Pemprov Sulteng-

c. Wanita menggunakan gamis/tunik dan berhijab

d. PNS dan PPPK non-muslim agar menyesuaikan.

BACA JUGA:Hadir Motor Kopling Baru HF Deluxe Pro, Harga Jualnya Cuma Rp13 Jutaan

BACA JUGA:Muba Usulkan Tambahan Kuota Jargas Rumah Tangga dari Kementerian ESDM, Segini Jumlahnya

Adapun aturan ini ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid pada tanggal 17 Juli 2025.

Dengan begitu, sejak ditetapkan dan dikeluarkannya Surat Edaran ini.

Maka kebijakan penggunaan pakaian muslim bagi PNS dan PPPK telah resmi berlaku.

Demikian informasi mengenai aturan baru bagi PNS dan PPPK untuk wajib gunakan pakaian muslim di hari Jumat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: