Banner Honda PCX

KEPUTUSAN FINAL! PPPK Paruh Waktu Wajib Siap Pindah Instansi

KEPUTUSAN FINAL! PPPK Paruh Waktu Wajib Siap Pindah Instansi

Ilustrasi PPPK paruh waktu wajib siap pindah instansi-BKN-

b. Tenaga Teknis

c. Pengelola Umum Operasional

BACA JUGA:Bantu Pencairan dan PKH, AgenBRILink Batin Raya Talang Pangeran Layani Pencairan Jemput Bola

BACA JUGA:Bikin Heboh, Gelandang Arsenal Ini Buka Pintu Bagi Timnas Indonesia

d. Operator Layanan Operasional

e. Pengelola Layanan Operasional

f. Penata Layanan Operasional

Namun sesuai dengan Keputusan Menpan RB tahun 2025 PPK bisa membatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu jika :

BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! Ini 5 Keuntungan Bagi Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Nama Daerah Target Pemasangan Jargas di Sumsel 2025, Ini Jumlah Alokasinya

1. Mengundurkan diri

2. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen

Dalam batas waktu yang ditentukan sesuai surat edaran Kepala BKN.

3. Meninggal dunia

BACA JUGA:ARYADUTA Palembang Hadir di Sumsel Wedding Expo 2025, Nikmati Diskon dan Cashback Fantastis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: