DISETUJUI PRABOWO! Honorer R2 R3 dan R4 Tinggal Tunggu Hal Ini untuk Diangkat PPPK
Ilustrasi honorer R2 R3 dan R4 tunggu hal ini untuk diangkat PPPK paruh waktu-BKN-
- Gaji: Minimal setara Gaji honorer saat ini atau sesuai UMR daerah
- Fasilitas: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
PPPK Paruh Waktu wajib menyusun SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan akan dievaluasi setiap triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
BACA JUGA:RILIS BPS! Inilah 5 Provinsi dengan Angka Kemiskinan Terendah Tahun 2025
Alur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
1. Pemerintah Daerah (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke MenPAN-RB
2. Usulan wajib mencakup seluruh honorer yang memenuhi syarat, termasuk R2, R3, dan R4
3. MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan (jumlah, jabatan, kualifikasi, penempatan)
BACA JUGA:Insiden Penembakan di Markas National Football League! 4 Tewas Termasuk Seorang Polisi
BACA JUGA:Honorer R4 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Asalkan Punya Persyaratan Ini!
4. PPK mengajukan nomor induk PPPK ke BKN
5. BKN menetapkan nomor induk paling lambat dalam 7 hari kerja
6. Setelah menerima nomor induk, PPK menetapkan SK pengangkatan
Kuncinya ada pada komitmen dan inisiatif dari Pemda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
