Banner Honda PCX

FATAL! Kesalahan Honorer Pasca Pelantikan PPPK Tahap I dan II Ini Bisa Menghentikan Status ASN

FATAL! Kesalahan Honorer Pasca Pelantikan PPPK Tahap I dan II Ini Bisa Menghentikan Status ASN

Ilustrasi kesalahan fatal honorer pasca pelantikan PPPK tahap I dan II-pixabay-

PPPK tetap harus bekerja optimal sesuai kontrak kerja.

Bila kinerja buruk terus berlangsung tanpa perbaikan, siap-siap untuk diberhentikan.

BACA JUGA:Menteri LHK Puji Upaya Pemprov Sumsel Tekan Karhutla

BACA JUGA:HEBOH! Rumah Sultan di Tulung Selapan OKI Digeledah Tim Gabungan, Ini Kasusnya

3. Melanggar disiplin berat

Tindakan seperti bolos kerja, menyalahgunakan jabatan, melakukan gratifikasi, atau merusak etika birokrasi bisa langsung dikenai sanksi berat, pemberhentian.

4. Terlibat tindak pidana

Apabila seorang PPPK dijatuhi hukuman pidana minimal dua tahun penjara, atau terbukti melakukan kejahatan jabatan, status ASN akan otomatis dicabut meskipun belum genap setahun menjabat.

BACA JUGA:Program Pemberdayaan PPSE 2025 Menjadi Fokus Utama Kemensos Dalam Upaya Graduasi KPM PKH BPNT!

BACA JUGA:Masifkan Penataan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dampingi Pemkab Muba

5. Bergabung dengan partai politik

PPPK tetap tunduk pada aturan netralitas ASN.

Apabila terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka pemberhentian adalah konsekuensi yang tak bisa dihindari.

6. Tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani

BACA JUGA:Program Pemberdayaan PPSE 2025 Menjadi Fokus Utama Kemensos Dalam Upaya Graduasi KPM PKH BPNT!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: