Banner Honda PCX

FATAL! Kesalahan Honorer Pasca Pelantikan PPPK Tahap I dan II Ini Bisa Menghentikan Status ASN

FATAL! Kesalahan Honorer Pasca Pelantikan PPPK Tahap I dan II Ini Bisa Menghentikan Status ASN

Ilustrasi kesalahan fatal honorer pasca pelantikan PPPK tahap I dan II-pixabay-

BACA JUGA:10 Fakta Menarik Harry Potter yang Belum Banyak Diketahui Orang!

Jika seorang PPPK dinilai tidak cakap menjalankan tugas karena alasan kesehatan yang permanen, maka status kepegawaiannya dapat dihentikan.

Pemberhentian juga bisa terjadi karena hal administratif seperti mencapai batas usia pensiun, berakhirnya masa perjanjian kerja, atau kebijakan perampingan organisasi.

Artinya, setelah dilantik menjadi PPPK, perjalanan para honorer belum berakhir.

Justru tantangan baru dimulai menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin kerja.

BACA JUGA:Transaksi Nggak Pakai Lama, QRIS TAP BRImo Solusi Tempel Ponsel ke EDC Langsung Beres Bayar

BACA JUGA:SIAP BEROPERASI! Jalan Tol Padang - Sicincin Dorong Konektivitas dan Ekonomi Sumatera Barat

Aturan ini bersifat mutlak dan berlaku bagi siapa pun tanpa pandang latar belakang, termasuk bagi para honorer yang baru saja diangkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: