Siap Diangkat PPPK Paruh Waktu? Kewajiban Ini Harus Dipatuhi
Ilustrasi kewajiban yang harus dipatuhi PPPK Paruh Waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah memberikan jalan alternatif PPPK Paruh Waktu dalam melakukan penataan pegawai non ASN.
Ya, ini khusus bagi mereka yang terdata di pangkalan database BKN dan tidak lulus dalam seleksi CASN 2024 lalu.
PPPK Paruh Waktu sendiri memiliki kewajiban yang harus dijalankan sebagaimana amanat Undang-Undang.
Nantinya, non ASN yang diangkat PPK menjadi PPPK paruh waktu tetap bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Super App BRImo Tembus 42,7 Juta User, Catatkan Volume Transaksi Rp3.231 Triliun
Bukan itu saja, mereka tetap diberikan gaji sebesar upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan wilayah tugasnya.
Akan tetapi, bagi profesi ini hanya dapat mengisi jabatan tertentu saja.
Artinya, PPPK Paruh Waktu pada dasarnya untuk memenuhi kebutuhan jabatan seperti:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
BACA JUGA:Disalip Klub Promosi Sassuolo, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Batal ke Torino?
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Turnamen Catur Bergengsi HUT RI ke-80, Ini Kategori dan Hadiahnya?
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
